Jumat, 20 Januari 2017


Ketua KNPB Konsulat Manado diancam Penjara Seumur Hidup
Hiskia Meage, Ketua KNPB Konsulat Manado
Proses penyidikan aparat Polresta Manado terkait empat mahasiswa Papua yang disangka makar terus berlanjut. Hiskia Meage yang juga pemimpin Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Manado dijerat Pasal 106 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penahanan keempat tersangka makar kini diperpanjang 40 hari. “Diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 17 Februari. Ini sudah mengacu pada aturan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor, Kamis, 19 Januari 2017.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor
Edwin mengatakan, perpanjangan masa tahanan itu berkenaan dengan penyidikan kasus mengingat berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.

Sesuai alasan penangkapan, Hiskia dan ketiga rekannya, masing-masing WM alias Wiliam, EU alias Emanuel dan PH alias Panus disangka makar karena memperjuangkan kemerdekaan Papua.

Penangkapan terhadap Hiskia dan rekan-rekannya bermula pada 19 Desember 2016. Mereka ditangkap saat berorasi di kantor DPRD Provinsi Sulut. Sementara, lainnya diamankan saat masih berada di asrama Papua di kelurahan Bahu, Manado.

Saat itu, puluhan mahasiswa Papua ikut terjaring dan ditahan. Namun, keterlibatan terhadap sangkaan makar mengerucut pada Hiskia dan tiga warga Papua lainnya.



Tidak ada komentar: